TUGAS PEMBELAJARAN KEAGAMAAN SECARA ONLINE
ILMU TAJWID
(bagian 1)
Petunjuk Tugas PAI & BP
1.
Baca materi ini
dengan khusuk dan diulang sampai mengerti dan faham.
2.
Jika sudah
dibaca,silahkan ditulis di buku khusus (Rangkum yang dianggap penting.)
3.
Rangkuman materi
di tandatangani oleh orangtua.
4.
Laporkan dalam
bentuk Laporan Pengerjaan Tugas di Group kelas pada sore hari.
5.
Berikan
tanggapan singkat mengenai materi Ilmu tajwid (maksimum 5 baris). Tulis di buku
khusus
Selamat membaca. Semoga menjadi Ilmu yang bermanfaat.
#Jangan Bosan Untuk Membaca
#Ramadhan Berkah
Pengertian llmu
Tajwid
Menurut bahasa artinya......................
membaguskan.
Menurut istilah adalah:................... "Mengeluarkan
setiap huruf dari tempat keluarnya dengan memberi hak dan mustahaknya."
Hukum Mempelajari llmu Tajwid
Hukum mempelajari Ilmu Tajwid secara teori adalah
fardhu kifayah, sedangkan hukum membaca Alquran sesuai dengan kaidah ilmu
tajwid adalah fardhu 'ain. Jadi, mungkin saja terjadi seorang Qori' bacaannya
bagus dan benar, namun sama sekali ia tidak mengetahui istilah-istilah ilmu
Tajwid semisal izh-har, mad dan lain sebagainya. Baginya hal itu sudah cukup
bila kaum muslimin yang lain telah banyak yang mempelajari teori ilmu Tajwid..
Bagi orang yang
tidak mampu membaca Alquran sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu Tajwid. Menjadi
wajib baginya untuk berusaha membaguskan bacaannya sehingga mencapai standar
yang telah ditetapkan oleh Rasulullah Sholallohu'alaihi wasallam.
Perintah untuk mempelajari Ilmu
Tajwid
1. Dalil-dalil
dari Al_Qur'an
- Firman Allah 'azza wajalla
"Dan bacalah Alquran dengan
tartil” (QS. 73:4)
- Firman Allah Azza wa Jalla:
“Orang-orang
yang telah kami berikan Al Kitab kepadanya, mereka membacanya dengan bacaan
yang sebenarnya, mereka itu beriman kepadanya. Dan barangsiapa yang ingkar
kepadanya, maka mereka itulah orang-orang yang rugi.” (Al Baqarah: 121)
2.
Dalil-dalil dari As Sunnah
1. Hadits
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
“Anas bin
Malik radhiyallahu ‘anhu ketika ditanya bagaimana bacaan Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam, maka beliau menjawab bahwa bacaan beliau shallallahu ‘alaihi
wasallam itu dengan panjang-panjang kemudian dia membaca “Bismillahirrahman
arrahiim” memanjangkan (bismillah) serta memanjangkan (ar rahmaan) dan memanjangkan
ar rahiim.” (HR. Bukhari)
2. Perintah
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada sahabat agar mengambil bacaan dari
sahabat yang mampu dalam bidang ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam:
“Dari
Abdullah bin Amr bin Ash berkata, telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam, “Mintalah kalian bacaan Al Qur’an dari Abdullah bin Mas’ud, Salim
Maula Abi Hudzaifah, Ubay bin Ka’ab, Mu’adz bin Jabal.” (HR. Bukhari dan
Muslim)
3. Ijma’
Seluruh
qura’ telah sepakat tentang wajibnya membaca Al Qur’an dengan tajwid.
Fatwa Para
Ulama Dalam Permasalahan Ini
1. Fatwa
Ibnu Al Jazary
Tidak
diragukan lagi bahwa mereka itu beribadah dalam upaya memahami Al Qur’an dan
menegakkan ketentuan-ketentuannya, beribadah dalam pembenaran lafadz-lafadznya,
menegakkan huruf yang sesuai dengan sifat dari ulama qura’ yang sampai kepada
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. (Annasyr 1/210)
2. Fatwa
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Adapun orang
yang keliru yang kelirunya itu tersembunyi (kecil) dan mungkin mencakup qira’at
yang lainnya, dan ada segi bacaan di dalamnya, maka dia tidak batal shalatnya
dan tidak boleh shalat di belakangnya seperti orang yang membaca “as sirath”
dengan ‘sin’, pergantian dari “ash shirath, karena itu qira’at yang mutawatir.
Dari fatwa ini bisa kita ambil kesimpulan:
- Tidak selayaknya seorang yang masih salah dalam bacaan (kesalahan secara tersembunyi) untuk menjadi imam shalat, lalu bagaimana dengan yang mempunyai kesalahan yang fatal seperti yang tidak bisa membedakan antara ‘sin’ dengan ‘tsa’ atau ‘dal’ dengan ‘dzal’, yang jelas-jelas merubah arti.
- Secara tidak langsung Syaikhul Islam telah mewajibkan untuk membaca Al Qur’an dengan tajwid karena kesalahan kecil itu tidak sampai merubah arti, beliau melarang untuk shalat di belakangnya, lalu bagaimana dengan kesalahan yang besar.
3. Fatwa
Syaikh Nashiruddin Al Albany
Ketika
ditanya tentang perkataan Ibnul Jazary tersebut di atas, maka beliau mengatakan
kalau yang dimaksud itu sifat bacaannya di mana Al Qur’an itu turun dengan
memakai tajwid dan dengan tartil maka itu adalah benar, tapi kalau yang
dimaksud cuma lafadz hurufnya maka itu tidak benar. (Al Qaulul Mufid fii Wujub
At Tajwid, hal. 26)
4. Fatwa Asy
Syaikh Makki Nashr
Telah
sepakat seluruh umat yang terbebas dari kesalahan tentang wajibnya tajwid mulai
zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sampai zaman sekarang ini dan tidak ada
seorang pun yang menyelisihi pendapat ini. (Nihayah Qaul Mufid hal. 10)
Fadhilah (Keutamaan) llmu Tajwid
- Mempelajari dan mengajarkan Alquran merupakan tolok ukur kualitas seorang muslim. Sabda Rasulullah Sholallohu'alaihi wasallam: "Sebaik-baik kalian adalah yang mempelajari Alquran dan mengajarkannya " (HR. Bukhari)
- Mempelajari Alquran adalah sebaik-baik kesibukan. Allah 'azzawajalla berfirman dalam hadits Qudsi: "Barang siapa yang disibukkan oleh Alquran dalam rangka berdzikir kepadaKu dan memohon kepadaKu niscaya Aku akan memberikan sesuatu yang lebih utama daripada apa yang telah Aku berikan kepada orang-orang yang telah meminta. Dan keutamaan Kalam Allah daripada seluruh kalam yang selain-Nya seperti keutamaan Allah atas makhlukNya." (HR. Tirmidzi)
- Dengan mempelajari Alquran, maka akan turun sakinah (ketentraman), rahmat, malaikat dan Allah menyebut-nyebut orang yang mempelajari Alquran kepada makhluk yang ada di sisiNya. Rasulullah Sholallohu'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah suatu kaum berkumpul di satu masjid dari masjid-masjid Allah kemudian mereka membaca Alquran dan mempelajarinya, melainkan turun kepada mereka ketentraman, diliputi dengan rahmat, dinaungi oleh malaikat, dan disebut-sebut oleh Allah di hadapan makhluk-Nya." (HR. Muslim)
Tujuan Mempelajari llmu Tajwid
Tujuan mempelajari ilmu tajwid adalah untuk menjaga
lidah agar terhindar dari kesalahan dalam membaca Alquran.
Kesalahan dalam membaca Alqur’an,
dikategorikan dalam dua macam, yaitu:
1. AL-LAKHNU
AL-JALIY (kesalahan besar/fatal)
Adalah kesalahan yang terjadi ketika membaca
lafadh-lafadh dalam Alqur’an yang dapat mengubah arti dan menyalahi ‘urf
qurro. Melakukan kesalahan ini, hukumnya HARAM.
Yang termasuk kesalahan jenis ini antara lain:
a. Kesalahan makhroj (titik/tempat keluarnya) huruf.
Kesalahan ini biasanya terjadi pada pengucapan huruf-huruf yang hampir serupa,
seperti : ‘a (‘ain) dibaca a (hamzah), dlo
dibaca dho, dza dibaca da,
tsa dibaca sa, ha dibaca
kha, thi dibaca ti , dan
sebagainya.
b. Salah membaca mad, yaitu yang seharusnya dibaca
pendek (1 ketukan) dibaca lebih panjang (2 ketukan atau lebih) dan sebaliknya.
Misalnya: Laa (aa dibaca panjang; artinya TIDAK)
dibaca La (a dibaca pendek; artinya SUNGGUH-SUNGGUH)
c. Salah membaca harokat. Contohnya: kharokat di akhir
kata benda, karena kharokat akhir kata menunjukan jabatan kata itu dalam
kalimat. Contoh: yarfa’ullohu (artinya: Allah mengangkat)
di baca yarfa’ulloha (artinya menjadi: dia mengangkat Allah).
2. AL-LAKHNU AL-KHOFIY
(kesalahan kecil)
Adalah kesalahan yang terjadi ketika membaca
lafadh-lafadh dalam Alqur’an yang menyalahi ‘urf qurro namun
tidak mengubah arti. Melakukan kesalahan ini hukumnya makruh.
Yang termasuk kesalahan jenis ini antara lain:
kesalahan dalam membaca dengung (idghom, ikhfa’, iqlaab,
dll), kesalahan (lebih/kurang panjang) dalam membaca mad,
kesalahan menampakkan sifat huruf (seperti: hams, qolqolah, keliru
membaca tahkhim/tarqiq), dan lain sebagainya.
Kesalahan membaca Alqur’an, baik yang JALIY maupun
yang KHOFIY, tetaplah sebuah kesalahan. Bila kesalahan itu tetap muncul,
maka bacaan Alqur’an kita tidak lagi sesuai dengan bacaan saat pertama kali
Alqur’an diturunkan. Karena itu, marilah kita belajar ilmu tajwid ini,
mudah-mudahan kita terhindar dari segala kesalahan dalam membaca Alqur’an.
Bogor, 27 April 2020
Guru
Mata Pelajaran PAI
Bambang Susilo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar