Sabtu, 03 September 2022

MATERI PAI SMK WINDIAN NUGRAHA KELAS 10 (PERSIAPAN PRA PTS DAN PTS GANJIL)

 BAB I

AKU SELALU DEKAT DENGAN ALLAH MELALUI ASMAUL HUSNA

CARA SUPAYA DEKAT DENGAN ALLAH :
Kita harus mampu menempuh cara apa pun agar dekat dengan
Allah SWT Banyak cara yang dapat digunakan. Cara tersebut ada yang melalui
jalan merenung, ber-tafakkuratau berżikir.Ada pula seseorang menjadi dekat
dengan Allah Swt yang disebabkan oleh musibah yang menimpanya. Demikianlah
AllahSwt membuka cara atau jalan bagi manusia yang ingin dekat denganNya.

PENGERTIAN ASMAUL HUSNA :
Asmaul Husna adalah nama-nama yang baik dan indah yang hanya dimiliki oleh Allah SWT, sebagai bukti keagungan-Nya.Nama-nama Allah Swt yang agung dan mulia itu merupakan suatu kesatuan yang menyatu dalam kebesaran dan keagungan-Nya

CONTOH ASMAUL HUSNA :

  • Al-Karim mempunyai arti Yang Maha mulia, Yang
    Maha dermawan atau Yang Maha Pemurah. Allah Maha mulia di atas segala-galanya,
    sehingga apabila seluruh makhluk-Nya tidak ada satu pun yang taat kepada-Nya,
    tidak akan mengurangi sedikitpun kemuliaan-Nya.
  •  Al-Mu’min dapat dimaknai Allah sebagai Maha Pemberi rasa aman bagi makhluk ciptaan-Nya dari perbuatan żalim. Allah SWT adalah sumber rasa aman dan keamanan dengan menjelaskan sebab-sebabnya.
  •  Al-Wakil mempunyai arti Yang Maha Pemelihara atau YangMahaTerpercaya.  Allah
    memelihara dan menyelesaikan segala urusan yang diserahkan oleh hamba
    kepada-Nya tanpa membiarkan apa pun terbengkalai.
  • Al-Matin berarti bahwa Allah Mahasempurna dalam kekuatan dan kekukuhan-Nya. Kekukuhan dalam prinsip sifat-sifat-Nya, Allah SWT tidak akan melemahkan sifat-sifat-Nya. Allah juga Mahakukuh dalamkekuatankekuatan-Nya.
  • Al-Jāmi’ berarti Allah Maha Mengumpulkan dan mempunyai kemampuan untuk mengumpulkan segala sesuatu yang ada di langit dan di bumi. Kemampuan Allah SWT tersebut tentu tidak terbatas, sehingga Allah mampu mengumpulkan segala sesuatu, baik yang serupa maupun yang berbeda,  yang nyata maupun yang gaib, yang terjangkau oleh manusia maupun yang tidak dapat dijangkau oleh manusia, dan lain
    sebagainya.
  • Al-Adl berarti Maha adil. Keadilan Allah bersifat mutlak, tidak dipengaruhi apa pundan siapa pun. Allah Swt Maha adil karena Allah selalu menempatkan sesuatu pada tempat yang semestinya, sesuai dengan keadilan-Nya yang Maha sempurna.
  • Al-Ākhir berart Żat Yang Maha akhir. Maha akhir di sini dapat diartikan bahwa Allah adalah Żat yang paling kekal. Tidak ada sesuatu pun setelah-Nya.  Tatkala semua makhluk, bumi seisinya hancur lebur, Allah SWT tetap ada dan kekal

BAB 2

BERBUSANA DALAM ISLAM

Fungsi Pakaian Dalam Islam

Pakaian memiliki fungsi dan manfaat berikut ini:

1. Fungsi religius
Fungsi religius dalam berpakaian memiliki pengertian bahwa berpakaian itu merupakan perintah agama Islam.

2. Fungsi etika
Fungsi etika maksudnya adalah pakaian merupakan cerminan dari nilai-nilai kesopanan yang berlaku di masyarakat.                                     

3. Fungsi estetika
Fungsi estetika menunjukkan berpakaian memiliki nilai seni dan keindahan.

4. Fungsi kesehatan
Pakaian berfungsi untuk menjaga kesehatan kita.

Ketentuan Berpakaian di dalam Islam

Ketentuan berpakaian sesuai syariat Islam:

1. Menutup aurat

2. Layak dan bersih

3. Suci dari najis

4. Tidak untuk kesombongan

5. Tidak berlebih-lebihan

Tata cara menutup aurat menurut Islam:
- Memakai pakaian lebar dan tidak ketat
- Berjilbab hingga menutup dada bagi perempuan
- Tidak menggunkan bahan transparan

Hikmah Berpakaian sesuai Syariat Islam 

Manfaat berpakaian sesuai tuntunan Islam:

1. Seseorang yang berpakaian islami akan terjaga kehormatannya

2. Menghindarkan pemakainya dari berbuat maksiat

3. Menghindarkan pemakainya dari gangguan orang jahat

4. Menghindarkan pemakainya dari adzan Allah swt

5. Dapat melindungi kesehatan dan menghindarkan dari penyakit

BAB 3

MEMPERTAHANKAN KEJUJURAN SEBAGAI CERMIN KEPRIBADIAN

Definisi Jujur

Jujur (aś-śidqu) adalah mengatakan sesuatu sesuai dengan kenyataan,sedangkan dusta (al-każ ibu) adalah mengatakan sesuatu tidak sesuai dengan kenyataan

Pembagian Sifat Jujur

  • Jujur dalam niat atau berkehendak, yaitu tiada
    dorongan bagi seseorang dalam segala tindakan dan gerakannya selain dorongan karena Allah SWT
  • Jujur dalam perkataan (lisan), yaitu sesuainya
    berita yang diterima dengan yang disampaikan. Setiap orang harus dapat
    memelihara perkataannya. Ia tidak berkata kecuali dengan jujur.
  • Jujur dalam perbuatan/amaliah, yaitu beramal
    dengan sungguh-sungguh sehingga perbuatan żahirnya tidak menunjukkan sesuatu yang ada dalam batinya dan menjadi tabiat bagi dirinya
  •  Ayat-Ayat Al-Qur’an  Tentang Perintah Berlaku Jujur
  • Al-Māidah/5:8. Dalam ayat
    ini Allah memerintahkan kepada orang mukmin agar melaksanakan amal dan pekerjaan mereka dengan cermat, jujur, dan ikhlas karena Allah SWT Baik pekerjaan tersebut yang berhubungan dengan urusan agama maupun pekerjaan yang berhubungan dengan urusan kehidupan dunia. Karena hanya dengan demikianlah mereka dapat sukses dan memperoleh hasil balasan yang mereka harapkan.

  • At-Taubah/9:119. Dalam ayat ini, Allah SWT menunjukkan seruan-Nya dan memberikan bimbingan kepada orang-orang yang beriman kepada-Nya dan Rasul-Nya. Mereka diharapkan tetap dalam ketakwaan dengan cara menunaikan segala kewajiban yang telah ditetapkan-Nya, dan menjauhi segala larangan yang telah ditentukan-Nya. Kemudian Allah memerintahkan hendaklah senantisa bersama orang-orang yang benar
    dan jujur dengan mengikut ketakwaan, kebenaran dan kejujuran mereka.

4.     Hikmah

Kejujuran akan menciptakan ketenangan, kedamaian, keselamatan, kesejahteraan, dan kenikmatan lahir dan batni baik di dunia maupun di akhirat kelak. Sementara, kedustaan menimbulkan kegoncangan, kegelisahan,  konflk sosial, kekacauan, kehinaan, dan kesengsaraan lahir dan bati baik di dunia apalagi di akhirat

Pengecualian Jujur

Seseorang boleh berdusta dalam beberapa hal.Diperbolehkan dusta hanya untuk tiga hal saja, yaitu :

Pertama ,ketika seorang istri memuji suaminya atau sebaliknya.

 Kedua, Ketika seseorang
yang akan mencelakai orang yang tidak bersalah dengan mengatakan bahwa orang yang dicari tidak ada.

Ketiga ucapan dusta untuk mendamaikan dua orang yang sedang bertikai agar damai dan rukun kembali 

BAB 4

MENJAGA MARTABAT MANUSIA DENGAN MENJAUHI PERGAULAN BEBAS DAN PERBUATAN ZINA

Tujuan Pembelajaran

Setelah mengikuti proses pembelajaran, peserta didik diharapkan dapat:

1.     Meyakini bahwa pergaulan bebas dan zina adalah dilarang agama.

2.     Menghindarkan diri dari pergaulan bebas dan perbuatan zina sebagai pengamalan Q.S. al-Isra’/17: 32, dan Q.S. an-Nur /24: 2, serta Hadis terkait.

3.     Menganalisis Q.S. al-Isra’/17: 32, dan Q.S. an-Nur/24 : 2, serta Hadis tentang larangan pergaulan bebas dan perbuatan zina.

4.     Membaca Q.S. al-Isra’/17: 32, dan Q.S. an-Nur/24:2 sesuai dengan kaidah tajwid dan makharijul huruf.

5.     Mendemonstrasikan hafalan Q.S. al-Isra’/17: 32, dan Q.S. an- Nur/24:2 dengan fasih dan lancar.

6.     Menyajikan keterkaitan antara larangan berzina dengan berbagai kekejian (fahisyah) yang ditimbulkannya dan perangai yang buruk (saa-a sabila) sesuai pesan Q.S. al-Isra’/17: 32 dan Q.S. an-Nur/24:2

Pengertian Zina

Secara bahasa, zina berasal dari kata zana-yazni yang artinya hubungan persetubuhan antara perempuan dengan laki-laki yang sudah mukallaf (balig) tanpa akad nikah yang sah. Jadi, zina adalah melakukan hubungan biologis layaknya suami istri di luar tali pernikahan yang sah menurut syari’at Islam.                                                                                                          

Hukum Berzina dalam Islam

Terkait hukum zina, semua ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram, bahkan zina dianggap sebagai puncak keharaman. Hal tersebut didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. al-Isrā/17:32. Menurut pandangan hukum
Islam, perbuatan zina merupakan dosa besar yang dikategorikan sebagai perbuatan yang keji, hina, dan buruk.

Pembagian Zina

1. Zina Muhsan

Zina Muhsan yaitu pezina sudah balig, berakal, merdeka, sudah pernah menikah. Hukuman terhadap zina mu¥san adalah dirajam (dilempari dengan batu sederhana sampai meninggal).

 

2. Zina Gairu Muhsan

Zina Ghairu Muhsan yaitu pezina masih lajang, belum pernah menikah.
Hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.


#GURUBERKAH

#BERSYUKURITUINDAH







Tidak ada komentar:

Posting Komentar