Minggu, 11 April 2021

E-BOOK INFO PUASA RAMDHAN : SMP/SMK WINDIAN NUGRAHA

 

Apa itu  Puasa Ramadhan ?

Puasa Ramadan merupakan puasa yang dilaksanakan pada bulan Ramadan yang jumlah harinya antara 29 dan 30 hari dalam puasa . Menurut ajaran Islam dalam puasa di bulan Ramadan dapat kita menghapus kesalahan atau terampuni dosa yang telah diperbuat selama ini.  Namun harus dengan kekuatan iman dan mengharapkan pahala dari ridha Allah SWT.

 Puasa pada bulan Ramadan merupakan pelaksanaan dari rukun Islam yang keempat dalam ajaran Islam. Menurut ajaran Islam puasa pada bulan Ramadan merupakan puasa yang wajib dilaksanakan selama 1 bulan penuh rahmat.  Sehingga jika dengan sengaja tidak melaksanakan ibadah puasa pada bulan Ramadan maka seseorang tersebut akan berdosa.

Dalil tentang Kewajiban Berpuasa di bulan Ramadhan.

Firman Allah dalam Qur'an Surah Al-Baqarah [2]:183

Yaa ayyuhal ladzina ammanu kutiba 'alaikummussyiamu kamma kutiba 'allaladzhiina min qoblikum la'alakum tattaquun" (183) yang artinya Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa atas kamu sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu sebagai orang yang bertaqwa.

Tafsir ayat ini ( Ibnu Katsir: jilid 2 )

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,

Dikatan demikian karena dalam ibadah Puasa Ramadan mengandung hikmah menyucikan tubuh dan mempersempit jalan-jalan syaithan( Setan ). Maksudnya agar umat islam terhidar dari setan  yang membisikan kepada manusia untuk berbuat maksiyat dan ingkar kepada perinatah Allah SWT

Melalui ayat ini Allah SWT, ber-Khitab kepada orang mukmin dari kalangan umat ini ( Umat Islam ) den memerintahkan kepada mereka( Umat Islam) untuk berpuasa, yaitu menhan diri dari makan dan minum serta bersenggama di siang hari dengan niat ikhlash mengahrap ridho Allah SWT. Banyak sekali hikmah yang terkadung dalam melaksnakan ibadah puasa ramadan, yakni memberisihkan jiwa, mensucikan harta (melaui zakat fitrah) serta membebaskan dari endapan-endapan yang buruk bagi kesehatan tubuh dan akhlak-akhlak yang rendah atau akhlak buruk,

Hikmah Puasa

Antara lain, menahan hawa nafsu, mengurangi syahwat, memberikan pelajaran bagi orang kaya untuk merasakan lapar sehingga menumbuhkan rasa kasih sayang kepada fakir miskin dan menjaga dari maksiat.

Syarat Sah Puasa:

1.   Islam

2.   Berakal

3.   Bersih dari haid/ nifas

4.   Mengetahui waktu diperbolehkan untuk berpuasa

Tidak Sah puasa bagi orang kafir, orang gila walau pun sebentar, perempuan haid atau nifas dan puasa pada waktu yang diharamkan berpuasa, seperti hari raya atau hari tasyriq. Adapun perempuan yang terputus haid atau nifasnya sebelum fajar, maka puasanya tetap Sah dengan syarat telah niat, sekali pun belum mandi sampai pagi.

Syarat Wajib Puasa:

·         Islam: Puasa tidak wajib bagi orang kafir dalam hukum dunia, namun di akhirat mereka tetap akan diadzab karena kekafirannya. Adapun orang murtad, maka  wajib baginya mengqodho’ apabila ia kembali masuk Islam.

·         Mukallaf (baligh dan berakal): Anak yang belum baligh tidak wajib puasa, namun orang tua wajib memerintahkan putra-putrinya berpuasa sejak kecil (7 tahun) dan memukul (sewajarnya) jika meninggalkan puasa saat berumur 10 tahun.

·         Mampu mengerjakan puasa (bukan orang lansia atau orang sakit): Lansia yang tidak mampu berpuasa atau orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh menurut medis wajib mengganti puasanya dengan membayar fidyah yaitu satu mud (sekitar 6,25 ons) makanan pokok (beras) untuk setiap harinya.

·         Mukim: Tidak wajib bagi Musafir selama ia bepergian sejauh lebih dari 82 km, keluar dari batas kotanya sebelum fajar dan menetap di kota tujuan tidak lebih dari 4 hari.

Rukun-rukun Puasa:

1.   Niat: (untuk puasa wajib maupun sunnah), mulai terbenamnya matahari hingga sebelum terbitnya fajar.

Niat hendaknya dilakukan setiap malam hari selama bulan Ramadhan. Niat (rukun) dilakukan di dalam hati, tanpa niat (dalam hati) puasanya tidak Sah. Adapun mengucapkan/ talaffud adalah sunnah.

2.   Menghindari perkara yang membatalkan puasa, kecuali jika lupa atau dipaksa atau karena kebodohan yang ditolerir oleh syari’at (jahil ma’dzur).

Jahil ma’dzur/ kebodohan yang ditolerir syari’at ada dua:

1.    Hidup jauh dari ulama

2.    Baru masuk Islam

Hal-hal yang Membatalkan Puasa:

1.   Masuknya sesuatu ke dalam rongga terbuka yang tembus ke dalam tubuh seperti mulut, hidung, telinga dan dua lubang qubul-dubur dengan disengaja, mengetahui keharamannya dan atas kehendak sendiri. Namun jika dalam keadaan lupa, tidak mengetahui keharamannya karena bodoh yang ditolerir atau karena dipaksa, maka puasanya tetap Sah.


2.   Murtad, yakni keluar dari Islam, baik dengan niat dalam hati, perkataan, perbuatan, walau pun perbuatan murtad tersebut sekejap saja.


3.   Haid, nifas dan melahirkan sekali pun sebentar.


4.   Gila meski pun sebentar.


5.   Pingsan dan mabuk (tidak disengaja) sehari penuh. Jika masih ada kesadaran sekali pun sebentar, puasanya tetap Sah.


6.   Bersetubuh dengan sengaja dan mengetahui keharamannya.


7.   Mengeluarkan mani, baik dengan tangan, atau tangan istrinya, atau dengan berhayal, atau dengan melihat (jika dengan berhayal dan melihat itu dia tahu kalau akan mengeluarkan mani), atau dengan tidur berdampingan (bersenang-senang) bersama istrinya. Jika mani keluar dengan salah satu sebab di atas, maka puasanya batal.


8.   Muntah dengan sengaja.

Berbagai konsekuensi bagi orang yang tidak berpuasa atau membatalkan puasa Ramadhan:

1.   WAJIB QODHO’ DAN MEMBAYAR DENDA

·         Jika membatalkan puasa demi orang lain. Seperti perempuan mengandung dan menyusui yang tidak puasa karena kuatir pada kesehatan anaknya saja.

·         Mengakhirkan qodho’ puasanya hingga datang Ramadhan lagi tanpa ada uzur.

 

2.   WAJIB QODHO’ TANPA DENDA

·         Berlaku bagi orang yang tidak berniat puasa di malam hari

·         Orang yang membatalkan puasanya dengan selain jima’ (bersetubuh)

·         Perempuan hamil atau menyusui yang tidak puasa karena kuatir pada kesehatan dirinya saja atau kesehatan dirinya dan anaknya.

 

3.   WAJIB DENDA TANPA QODHO’

·         Berlaku bagi orang lanjut usia tidak mampu berpuasa.

·         Orang sakit yang tidak punya harapan sembuh, ia tidak mampu berpuasa.

 

4.   TIDAK WAJIB QODHO’ DAN TIDAK WAJIB DENDA

·         Berlaku bagi orang yang kehilangan akal/ gila yang permanen atau tidak mengalami kesembuhan.

Yang dimaksud DENDA di sini adalah FIDYAH, 1 mud (6,5 ons) makanan pokok daerah setempat (beras) untuk setiap harinya.

Hal-hal yang Disunnahkan dalam Puasa Ramadhan

1.   Menyegerakan berbuka puasa.


2.   Makan Sahur.


3.   Mengakhirkan sahur, dimulai dari tengah malam.


4.   Berbuka dengan kurma (ruthab) + dengan bilangan ganjil. Bila tidak ada kurma, dengan air zam zam/ air putih.


5.   Membaca doa saat berbuka puasa.


6.   Memberi makanan berbuka pada orang yang berpuasa.


7.   Mandi janabat sebelum terbitnya fajar bagi orang yang junub di malam hari.


8.   Mandi setiap malam di bulan Ramadhan.


9.   Menekuni sholat tarawih dan witir.


10.     Memperbanyak bacaan Al Qur’an dengan tadabbur.


11.     Memperbanyak amalan sunnah dan amal sholeh.


12.     Meninggalkan caci maki.


13.     Berusaha makan dari yang halal.


14.     Bersungguh-sungguh di sepuluh hari terakhir.

HAL-HAL YANG DIMAKRUHKAN DALAM PUASA RAMADHAN

1.   Mencicipi makanan.


2.   Bekam (mengeluarkan darah).


3.   Banyak tidur dan terlalu kenyang.


4.   Mandi dengan menyelam.


5.   Memakai siwak setelah masuk waktu duhur.

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PAHALA PUASA (MUHBITHAAT)

1.   Ghibah (gossip).


2.   Adu domba.


3.   Berbohong.


4.   Memandang hal-hal yang haram atau pun halal, namun dengan syahwat.


5.   Sumpah palsu.


6.   Berkata jorok atau melakukan perbuatan jelek.

.

Padilah Tarawih

Malam ke-1:

Orang mukmin keluar dari dosanya pada malam pertama, seperti saat dia dilahirkan oleh ibunya.

Malam ke-2:

Ia diampuni, dan juga kedua orang tuanya, jika keduanya mukmin.

Malam ke-3:

Seorang malaikat berseru dibawah ‘Arsy: “Mulailah beramal, semoga Allah mengampuni dosamu yang telah lewat.”

Malam ke-4:

Ia memperoleh pahala seperti pahala membaca Taurat, Injil, Zabur, dan Al-Furqan (Al-Quran).

Malam ke-5:

Allah SWT memberikan pahala seperti pahala orang yang shalat di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjidil Aqsha.

Malam ke-6:

Allah SWT memberikan pahala orang yang berthawaf di Baitul Makmur dan dimohonkan ampun oleh setiap batu dan cadas.

Malam ke-7:

Seolah-olah, ia mencapai derajat Nabi Musa a.s. dan kemenangannya atas Fir’aun dan Haman.

Malam ke-8:

Allah SWT memberinya apa yang pernah Dia berikan kepada Nabi Ibrahim as

Malam ke-9:

Seolah-olah ia beribadah kepada Allah SWT sebagaimana ibadahnya Nabi saw.

Malam ke-10:

Allah SWT mengaruniai dia kebaikan dunia dan akhirat.

Malam ke-11:

Ia keluar dari dunia seperti saat ia dilahirkan dari perut ibunya.

Malam ke-12:

Ia datang pada hari kiamat sedang wajahnya bagaikan bulan di malam purnama.

Malam ke-13:

Ia datang pada hari kiamat dalam keadaan aman dari segala keburukan.

Malam ke-14:

Para malaikat datang seraya memberi kesaksian untuknya, bahwa ia telah melakukan shalat tarawih, maka Allah tidak menghisabnya pada hari kiamat.

Malam ke-15:

Ia didoakan oleh para malaikat dan para penanggung (pemikul) Arsy dan Kursi.

Malam ke-16:

Allah SWT menerapkan baginya kebebasan untuk selamat dari neraka dan kebebasan masuk ke dalam surga.

Malam ke-17:

Ia diberi pahala seperti pahala para nabi.

Malam ke-18:

Seorang malaikat berseru, “Hai hamba Allah, sesungguhnya Allah ridha kepadamu dan kepada ibu bapakmu.”

Malam ke-19:

Allah SWT mengangkat derajat-derajatnya dalam surga Firdaus.

Malam ke-20:

Allah SWT memberi pahala para Syuhada (orang-orang yang mati syahid) dan shalihin (orang-orang yang saleh).

Malam ke-21:

Allah SWT membangun untuknya sebuah gedung dari cahaya.

Malam ke-22:

Ia datang pada hari kiamat dalam keadaan aman dari setiap kesedihan dan kesusahan.

Malam ke-23:

Allah SWT membangun untuknya sebuah kota di dalam surga.

Malam ke-24:

Ia memperoleh dua puluh empat doa yang dikabulkan.

Malam ke-25:

Allah SWT menghapuskan darinya adzab kubur.

Malam ke-26:

Allah SWT mengangkat pahalanya selama empat puluh tahun.

Malam ke-27:

Ia dapat melewati shirath pada hari kiamat, bagaikan kilat yang menyambar.

Malam ke-28:

Allah SWT mengangkat baginya 1000 (seribu) derajat dalam surga.

Malam ke-29:

Allah SWT memberinya pahala 1000 (seribu) haji yang diterima.

Malam ke-30:

Allah SWT berfirman “Hai hamba-Ku, makanlah buah-buahan surga, mandilah dari air Salsabil dan minumlah dari telaga Kautsar. Akulah Tuhanmu, dan engkau hamba-Ku.”


1 komentar: