Jumat, 27 November 2020

AYO SEGERA DAFTAR SELEKSI "PEGAWAI PEMERINTAH dengan PERJANJIAN KERJA" (PPPK)


Lolos dan menjadi bagian dari PPPK 2021 merupakan keinginan setiap guru. Apalagi bagi mereka yang belum memiliki kesempatan lolos CPNS.

Rencana tersebut tentu menjadi kabar gembira, khususnya bagi guru honorer K2 yang telah memberikan pengabdiannya untuk pendidikan Indonesia.

Pemerintah RI telah mengumumkan rencana tersebut secara daring di kanal YouTube Kemendikbud RI. Pemerintah merencanakan akan melakukan perpanjangan pendaftaran hingga 31 Desember 2020.

 APA ITU PPPK ?

Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

APA ITU GURU PPPK ?

Guru PPPK adalah guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengaja

BAGAIMANA PROSEDUR DAN PERSYARATAN PENAMBAHAN DATA PTK BARU PADA DAPODIK ?
  • FOTO COPY IJAZAH TERAKHIR (S1 UTK GURU) YG TELAH DILEGALISIR OLEH PERGURUAN TINGGI YG MENGELUARKAN IJAZAH.
  • FORMULIR ASLI ISIAN PTK BARU YG DIUNDUH DARI APLIKASI DAPODIK.
  • FOTO COPY KTP YG TELAH DILEGALISIR.

Langkah-langkah Pengurusan :

1. Prosedur tambah PTK dilakukan oleh dinas kab/ kota/ provinsi melalui aplikasi manajemen dapodikdasmen (http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id) menggunakan SSO (Single Sign On) Dapodik.


2. Jika sekolah tersebut berstatus sekolah swasta, maka berkas yang perlu diberikan kepada petugas dinas kab/ kota/ provinsi adalah formulir identitas PTK baru dan SK Pengangkatan dari kepala sekolah/ yayasan.


3.  Jika sekolah yang akan menambahkan PTK Baru berstatus sekolah negeri, maka berkas yang perlu diberikan kepada petugas dinas kab/kota/provinsi adalah formulir identitas PTK baru dan SK Penugasan/Pengangkatan dari dinas kab/ kota/ provinsi.

         Selanjutnya petugas dinas kab/ kota/ provinsi mengecek analisis kebutuhan guru di wilayahnya masing-masing melalui aplikasi SIM Rasio Guru. Seluruh kewenangan dalam prosedur penambahan PTK Baru diberikan kepada dinas kab/kota/provinsi setempat.


5. Petugas dinas kab/ kota/ provinsi menambahkan PTK Baru melalui aplikasi manajemen dapodikdas


PROGRAM PPPK KESEMPATAN UNTUK :

1. Guru honorer disekolah negeri dan swasta, yang terdaftar di data pokok pendidiakn.

2. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang saat ini tidak mengajar. 

TAHAPAN SELEKSI PPPK :

1. Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi, dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru.

(Agar pemerintah bisa mencapat target satu juta guru, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan format lebih banyak sesuai kebutuhan.)

2. Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi (di tahun yang sama atau berikutnya).

3. Kemedikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi.

4. Pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi PPPK.

5. Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh  kemedikbud.

RENCANA REKRUTMEN PPPK

1. Kementerian pendidikan dan kebudayaan selaku instansi Pembina Jabatan Fungsional Guru pada tahun anggaran 2021 merncanakan melakukan rekrutment PPPK untuk Tenaga Guru.

2. Dengan melalui jalur PPPK, maka persyaratan usia pelamar dari 20 tahun s.d 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (untuk guru s.d 59 tahun).

4. Sampai dengan saat ini, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh pemerintahan daerah (32 provinsi, 370 kabupaten, dan 89 kota).

5. Pengajuan usulan untuk format guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi e-Formasi Kemenpan RB.

6. Kemenpan RB akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan Analisis Jababeka dan Analisis Beban Kerja serta juga mempertimbangkan data Dapodik – Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7. Saat ini dalam proses perancangan sistem penerimaan, soal ujian kompetensi, dan sistem seleksi yang melibatkan Kemenpan RB, Kemendikbud, BKN, BPKP,BSSN, dan BPPT.

8. KemenPANRB akan menetapkan peraturan Menpan RB sebagai dasar hukum pelaksanaan.***

SYARAT GURU YANG BISA IKUT PPPK

Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya)

Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

KEUNGGULAN LAIN DARI PPPK

1. Gaji yang akan diterima bagi yang lulus PPPK Minimal Upah Minimum Provinsi".

2. Gaji dibayar oleh pemerintah Pusat.

3. Selain gaji lulusan PPPK akan menerima Tunjangan dan Jaminan selama dalam masa kerja.

4. Masa Kerja Kontrak paling sebentar 1 tahun atau lebih dan akan diperpanjang sesuai dengan kinerja kita dan akan dievaluasi serta diputuskan apakah diperpanjang atau tidak.

5. Mendapatkan Cuti sama seperti ASN

6. Tidak memiliki tunjangan hari tua.

7. Masa Kontrak yang ditetapkan lebih fleksibel.

8. Lulusan PPPK Tidak bisa diangkat ASN secara otomatis, jika ingin menjadi ASN maka harus melalui prosedur seleksi tes seperti pada umumnya tes CPNS.

9. Kebijakan PPPK belum permanen dan masih memiliki sangat mungkin dihapuskan jika ganti presiden.

10.Jika Tes CPNS usia maksimal 35 Tahun maka untuk tes PPPK bisa diikuti bagi mereka yang memiliki usia lebih tua.

11. Peserta yang boleh mengikuti tes PPPK harus pernah honor sebelumnya walaupun baru honor tetap bisa ikut tes.

12. Perlu diingat bahwa PPPK bukan tes pengangkatan CPNS. Hanya Kontrak Pemerintah Pusat.

# PPPK

#guruberkah

NB : Masih akan terus ditambahkan informasinya. Bamz



Tidak ada komentar:

Posting Komentar