Bismillahirrahmanirrahim
Allahumma
sholi ‘ala Muhammad wa ‘ala ali Muhammad
Ya
Allah berikanlah rahmat-Mu kepada junjungan Nabi Muhammad dan keluarga Nabi
Muhammad
Sahabat Guru Berkah
yang dirahmati Allah SWT.
Berikut ini saya
sampaikan kelanjutan informasi dari Program Guru Penggerak Kemendikbud yang
saya ambil dari laman kemendikbud.Go.Id. Semoga bermanfaat. Aamiin.
1.
Apa kriteria untuk mengikuti Program Guru Penggerak?
Guru yang boleh
mengikuti program pendidikan guru penggerak memiliki
a.Kriteria umum
- Guru
jenjang TK, SD, dan SMP, SMA
- Guru
PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta
- Memiliki
akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Memiliki
kualifikasi pendidikan minimal S1/D4
- Memiliki
pengalaman mengajar minimal 5 tahun
- Memiliki
masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun
- Memiliki
keinginan kuat menjadi Guru Penggerak
- Tidak
sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang
dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru
penggerak.
b.Kriteria seleksi
- Menerapkan
pembelajaran yang berpusat pada murid
- Memiliki
kemampuan untuk fokus pada tujuan
- Memiliki
kompetensi menggerakkan orang lain dan kelompok
- Memiliki
daya juang (resilience) yang tinggi
- Memiliki
kompetensi kepemimpinan dan bertindak mandiri
- Memiliki
kemampuan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus
memperbaiki diri.
- Memiliki
kemampuan berkomunikasi dengan efektif dan memiliki pengalaman
mengembangkan orang lain
- Memiliki
kedewasaan emosi dan berperilaku sesuai kode etik
2. Mengapa calon peserta Program Guru Penggerak harus sudah memiliki mengajar pengalaman 5 tahun dan memiliki sisa masa kerja selama 10 tahun?
Calon guru penggerak diharapkan sudah memiliki pengalaman mengajar dan telah menerapkan pembelajaran aktif yang berorientasi pada murid. Sedangkan sisa masa kerja 10 tahun untuk memastikan bahwa guru penggerak memiliki waktu yang cukup untuk mengimplementasikan kemampuan yang didapatkan pada Program Pendidikan Guru Penggerak serta dapat menjalankan peran sebagai Guru Penggerak di sekolah maupun di wilayahnya.
3. Kapan dan bagaimana tahapan seleksi untuk bisa mendaftar calon Guru Penggerak angkatan ke-2?
Lini masa dan tahapan seleksi Program
Pendidikan Guru Penggerak
No |
Kegiatan |
Waktu |
1 |
Informasi rekrutmen
calon peserta program pendidikan guru penggerak |
9 Oktober – 31
November 2020 |
2 |
Pendaftaran calon
peserta PGP melalui laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id /gurupenggerak |
13 Oktober – 7
November 2020 |
3 |
Verifikasi dan
Validasi data pendaftaran |
1 – 14 November 2020 |
4 |
Seleksi tahap 1 :
Tes Bakat Skolastik |
20 – 23 November
2020 |
5 |
Pengumuman hasil
seleksi tahap 1 dan penjadwalan seleksi tahap 2 |
24 Desember 2020 |
6 |
Penjadwalan seleksi
tahap 2 |
12-16 Oktober 2020 |
7 |
Seleksi tahap 2 :
Simulasi Mengajar dan Wawancara |
13 Januari – 11
Maret 2021 |
8 |
Pengumuman calon
guru penggerak |
20 Maret 2021 |
9 |
Pendidikan Guru
Penggerak |
2 April 2021 – 27
November 2021 |
Catatan:
Perubahan jadwal akan diumumkan melalui laman pendaftaran https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/detil-program/
4. Apa saja yang harus
disiapkan sebelum mengikuti seleksi calon peserta Program Guru Penggerak?
Para peserta seleksi harus memastikan hal-hal berikut sebelum
mengikuti seleksi daring calon peserta program pendidikan guru penggerak:
- Membaca
semua informasi yang ada pada laman
sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/
- Mengunduh
surat rekomendasi dan surat dukungan
- Dapat
mengakses internet dengan kecepatan baik.
- Berusaha
mempersiapkan sambungan internet cadangan.
- Dapat
mengikuti seleksi daring dengan menggunakan laptop/komputer yang
dilengkapi dengan fitur camera video. Telepon pintar (smartphone) tidak
disarankan digunakan untuk proses seleksi daring.
- Jika
diperlukan dapat menyiapkan peralatan yang memadai untuk melakukan
konferensi video, seperti pelantang telinga (handsfree/headset).
5. Apa saja bentuk seleksi
daring yang akan diberikan pada saat seleksi calon peserta Guru Penggerak ?
Ada 2 (dua) tahap seleksi Calon Guru Penggerak:
1. Tahap 1
- Registrasi: peserta seleksi akan mengisi daftar riwayat hidup
sesuai dengan pertanyaan yang diberikan, mengunggah tiga dokumen pendukung
(dalam format PDF): KTP, Surat dukungan dari Kepala Sekolah, dan Surat
referensi/rekomendasi dari atasan/teman sejawat/komunitas/organisasi.
Peserta memiliki waktu sampai pendaftaran ditutup (7 November) untuk
menyelesaikan tahap ini terhitung setelah menekan tombol “Mulai
Pengerjaan”. Peserta direkomendasikan untuk menyiapkan dokumen
tersebut sebelum melakukan proses registrasi.
- Esai: peserta seleksi akan menjawab 5 (lima) paket
pertanyaan esai dan masing-masing paket pertanyaan memiliki 3 - 4
pertanyaan tambahan. Pertanyaan-pertanyaan yang diberikan akan berkisar
pada pengalaman hidup peserta. Peserta akan diberikan waktu sampai pendaftaran
ditutup (7 November)untuk menyelesaikan semua pertanyaan terhitung mulai
setelah menekan tombol “Mulai Pengerjaan”
- Tes
Bakat Skolastik: peserta seleksi akan
mengerjakan Tes Bakat Skolastik yang mencakup tes kemampuan verbal,
kuantitatif, dan penalaran dalam waktu 85 menit. Pengerjaan tes ini akan
terpisah dari tahapan pengerjaan butir a - c dan penjadwalan dalam
mengerjakan tes ini akan diinformasikan melalui surel/e-mail peserta
seleksi. Jadwal dan waktu pengerjaan tes tidak dapat diubah oleh peserta
tes
2. Tahap 2
Peserta seleksi yang lolos di tahap 1 akan diundang mengikuti
seleksi tahap 2 yang terdiri dari:
- Simulasi
mengajar: peserta akan menerima
sebuah instruksi melalui surel untuk mengajar sebuah materi sesuai jenjang
yang diampu paling lambat dua hari sebelum jadwal seleksi Simulasi
mengajar beserta tautan untuk konferensi video. Pada jadwal yang telah
ditetapkan, peserta akan diundang oleh tim seleksi untuk melakukan
simulasi mengajar selama 5 - 8 menit dengan menggunakan fasilitas
konferensi video. Tidak akan ada murid yang dilibatkan dalam simulasi
mengajar dan peserta akan mengajar seakan-akan memiliki beberapa murid.
Tim seleksi tidak akan memberikan umpan balik setelah sesi simulasi
mengajar
- Wawancara: peserta akan menerima jadwal undangan wawancara
yang disertai tautan untuk konferensi video dengan tim seleksi. Wawancara
akan berlangsung sebanyak dua kali dengan durasi satu jam untuk setiap
sesi wawancara. Peserta diharapkan dapat menjawab semua pertanyaan yang
diajukan oleh pewawancara.
6.
Apakah guru yang belum memiliki UNPTK boleh mengikuti Program Guru Penggerak?
Jika guru belum memiliki NUPTK namun sudah memiliki akun
pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tetap bisa mendaftar.
7.Apakah KS dan Pengawas Sekolah boleh mengikuti Program Guru Penggerak ?
Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dapat mendaftarkan diri sebagai Pengajar Praktik (Pendamping) Pendidikan Guru Penggerak. Informasi pendaftaran Pengajar Praktik (Pendamping) bisa diakses pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/detil-program/ pada halaman Seleksi Tim Pendukung dan pada halaman Pendamping
8. Bagaimana jika saya ingin
mendaftarkan diri sebagai calon Guru Penggerak,
namun saya belum mendapatkan izin dari Kepala
Sekolah atau Dinas
Pendidikan ?
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan surat permohonan dukungan kepada Gubernur/ Bupati/ Walikota untuk mengajak dan mendorong guru terbaik di wilayahnya untuk mendaftarkan diri pada Program Pendidikan Guru Penggerak.
9..Apakah guru di bawah naungan Kementrian Agama (Kemenag) boleh mengikuti Program Guru Penggerak ?
Guru di bawah naungan Kementerian Agama belum bisa mendaftarkan diri pada program pendidikan guru penggerak. Program difokuskan pada guru yang berada dalam naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Guru Berkah : Dok Praktik Memasak.Mengkaitkan dengan mapel PAI |
Untuk selanjutnya akan ditmbahkan informasi yang berkaitan
dengan Program Guru Penggerak mengenai :
1. Tes Bakat Skolastik
2. Kendala Teknis
3. 4. Lain-lain
# Guru Berkah
# Guru Penggerak
Silahkan buka link :
Blog : Guru Berkah
Youtube : Bamz Berkah
Email : bambang.susilo200470@gmail.com
Nb : Data pertanyaan dan jawaban diambil dari info Kemendikbud.go.id
Bogor, 14 Oktober
2020 Pk. 09.00 .
Bambang Susilo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar